Dugaan korupsi batu bara picu pemadaman listrik, negara ditaksir rugi Rp5 triliun

BAP, Cikarang – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memastikan akan memeriksa pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026. Perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan peristiwa blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pemeriksaan terhadap Kementerian ESDM menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang kini telah resmi dimulai. "Berkaitan dengan blackout tadi, itu memang juga bagian dari obyek yang akan kita lakukan proses penyidikan. Tadi seperti yang disampaikan oleh Direktur Penindakan, ada beberapa saksi termasuk dari ESDM juga akan dilakukan pemeriksaan ke depannya," kata Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7), dikutip dari Kompas.

Totok menjelaskan, status perkara resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses awal, mulai dari pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, hingga analisis terhadap alat bukti. "Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah menjadwalkan klarifikasi terhadap 34 pihak. Hingga kini, sebanyak 16 orang telah dimintai keterangan. "Ada 16 keterangan yang sudah diminta keterangan. Awalnya kita sudah mengeluarkan 34, yang baru bisa diklarifikasi 16. Kemudian yang kedua, beberapa dokumen juga sudah kita analisis, sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi, sehingga kita naikkan ke proses penyidikan," ungkap Totok.

Polri juga memperkirakan dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara dan kerugian terhadap perekonomian nasional hingga sekitar Rp5 triliun. Namun, ia menegaskan nilai tersebut masih berupa estimasi awal. Penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi guna menghitung besaran kerugian negara. Robertus mengatakan penyidik akan terus mendalami perkara ini dengan memeriksa saksi, ahli, serta mengumpulkan alat bukti tambahan. "Serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain baik secara individu maupun korporasi berdasarkan alat bukti yang kita peroleh," ucap dia.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber : https://www.cna.id/indonesia/dugaan-korupsi-batu-bara-blackout-rugi-negara-rp5-triliun-48571

admin

Ikuti kami di media sosial lain untuk mendapatkan update berita terkini dan konten eksklusif lainnya.

4 Comments

Ratna Reply

Menarik sekali. Saya jadi ingin tahu lebih banyak

Hendra Reply

Informasi ini sangat berguna

Lina Reply

Saya baru tahu tentang hal ini

Irfan Reply

Terima kasih atas informasinya

Dewi Reply

Saya akan mencari tahu lebih lanjut tentang ini

Rina Reply

Luar biasa! Terima kasih sudah berbagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *