Driver ojol berstatus UMKM, bisa terima insentif pajak dan akses KUR

BAP, Cikarang – Pengemudi ojek online akan otomatis berstatus sebagai pelaku usaha mikro tanpa perlu mendaftar. Dengan status tersebut, mereka akan mendapat akses ke berbagai insentif, mulai dari pembebasan pajak hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah akan mengategorikan seluruh pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring. “Pemerintah ke depan kepada teman-teman Ojek Online ini akan ditreatment menjadi pengusaha mikro transportasi online,” kata Maman, dikutip Bloomberg Technoz, Rabu (1/7). “Artinya mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro dan mereka akan berhak untuk mendapatkan semua insentif, fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha-pengusaha mikro,” lanjutnya.

Para pengemudi tidak perlu mengajukan pendaftaran untuk memperoleh status sebagai pelaku UMKM. “Secara otomatis. Dan memang sebagian besar teman-teman asosiasi ojol, Garda Ojol, dan lainnya juga mengharapkan ke arah sana. Jadi ini merupakan aspirasi dari para penggiat usaha ojol,” sambung Maman.

BERHAK DAPAT KUR HINGGA INSENTIF PAJAK

Maman menjelaskan salah satu manfaat yang akan diperoleh pengemudi ojol adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi mereka yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun, sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi pelaku UMKM. Selain itu, pemerintah juga akan membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan. Program tersebut meliputi Kredit Usaha Rakyat (KUR), akses pembiayaan lainnya, peningkatan kapasitas usaha, hingga pelatihan. Pemerintah berharap para pengemudi tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi daring, tetapi juga mampu mengembangkan usaha lain. “Artinya kita juga berharap mereka-mereka tidak hanya terus menjadi berusaha di Ojek Online tetapi harapan kita juga mereka bisa berkembang di usaha-usaha yang lainnya,” kata Maman. Ia menambahkan, pada tahap awal penerapan kebijakan, pemerintah tidak akan langsung mewajibkan pengemudi mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). “Persyaratan terkait pengurusan NIB tidak kita prioritaskan di awal terlebih dahulu. Biarkan proses transisi ini berjalan dengan baik,” ujarnya. Menurut Maman, fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan proses transisi berjalan lancar sekaligus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan bagi para pengemudi ojol.

Sumber : https://www.cna.id/indonesia/pengemudi-ojol-usaha-mikro-kur-48481

admin

Ikuti kami di media sosial lain untuk mendapatkan update berita terkini dan konten eksklusif lainnya.

4 Comments

Ratna Reply

Menarik sekali. Saya jadi ingin tahu lebih banyak

Hendra Reply

Informasi ini sangat berguna

Lina Reply

Saya baru tahu tentang hal ini

Irfan Reply

Terima kasih atas informasinya

Dewi Reply

Saya akan mencari tahu lebih lanjut tentang ini

Rina Reply

Luar biasa! Terima kasih sudah berbagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *