BAP, Cikarang – Peserta yang gagal dalam ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata masih memiliki kesempatan untuk mengulang. Namun, jumlah percobaan dan batas waktunya telah diatur secara tegas dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. Untuk memperoleh SIM, pemohon tidak hanya diwajibkan melengkapi dokumen administrasi, tetapi juga harus dinyatakan lulus seluruh tahapan pengujian. Tahapan tersebut terdiri dari ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Tidak sedikit peserta yang gagal pada salah satu tahapan tersebut, baik karena kurang memahami materi maupun melakukan kesalahan saat ujian praktik. Meski demikian, peserta yang belum lulus tidak harus langsung mengulang seluruh proses dari awal. Peraturan memberikan kesempatan mengikuti ujian ulang, tetapi jumlahnya dibatasi.
Pada tahap pertama, pemohon wajib mengikuti ujian teori yang dilaksanakan secara elektronik. Materi yang diujikan meliputi pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas, teknik dasar kendaraan, serta tata cara berkendara yang aman. Untuk dinyatakan lulus, peserta harus memperoleh nilai minimal 70. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pemohon yang tidak lulus ujian teori dapat mengulang paling banyak dua kali. Kesempatan tersebut harus digunakan dalam waktu 14 hari kerja, terhitung sejak satu hari setelah peserta dinyatakan tidak lulus. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk ujian keterampilan melalui simulator. Dalam Pasal 17 ayat (2), peserta yang belum lulus diberikan kesempatan mengulang maksimal dua kali dalam jangka waktu 14 hari kerja. Sementara itu, Pasal 19 ayat (4) mengatur bahwa peserta yang gagal pada ujian praktik juga hanya dapat mengikuti ujian ulang paling banyak dua kali dalam periode yang sama.
Sebelum menjalani ujian praktik, peserta juga diberi kesempatan mencoba lintasan ujian. Berdasarkan Pasal 18 ayat (5), uji coba tersebut dapat dilakukan paling banyak dua kali di lapangan ujian praktik, lokasi, atau ruas jalan yang telah ditentukan. Dengan demikian, setiap peserta memiliki maksimal tiga kesempatan pada setiap tahapan ujian, yakni satu kali ujian awal dan dua kali ujian ulang. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki pemahaman materi maupun kemampuan berkendara sebelum kembali mengikuti pengujian. Hasil ujian teori maupun praktik disampaikan langsung kepada peserta setelah pelaksanaan ujian sehingga pemohon dapat segera mengetahui hasilnya dan menentukan langkah berikutnya.
Sumber : https://www.cna.id/indonesia/ujian-sim-gagal-mengulang-aturan-48426





Ratna Reply
Menarik sekali. Saya jadi ingin tahu lebih banyak