Viral Ban Motor Gundul Ditilang Polisi Rp250 Ribu, Begini Fakta Sebenarnya!

BAP, Cikarang – Polda Metro Jaya memastikan, narasi penggunaan ban motor gundul bakal dikenakan sanksi denda Rp250 ribu merupakan informasi hoaks belaka. Isu tersebut sebelumnya viral di media sosial. "Itu (ban motol gundul ditilang) hoaks," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Komaruddin pada wartawan, Kamis (23/7/2026). Menurutnya, polisi sering melakukan sosialisasi tentang keselamatan dalam berkendara pada masyarakat. Khususnya, kaitannya dalam berkendara dan berlalu lintas. Komaruddin menegaskan, masyarakat sudah tahu tentang pelanggaran apa saja dalam berlalu lintas yang bisa membahayakan dan berpotensi diberikan penindakan petugas. "Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa, cukup patuhi dan tertib di jalan maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan," katanya. Adapun di media sosial Instagram, viral adanya isu penggunaan ban motor gundul bakal dikenakan sanksi denda Rp250 ribu. Bahkan, disebutkan pula pengendara bisa terancam hukuman kurungan 1 bulan penjara.

Sumber : https://news.okezone.com/read/2026/07/24/338/3231950/viral-ban-motor-gundul-ditilang-polisi-rp250-ribu-begini-fakta-sebenarnya

admin

Ikuti kami di media sosial lain untuk mendapatkan update berita terkini dan konten eksklusif lainnya.

4 Comments

Ratna Reply

Menarik sekali. Saya jadi ingin tahu lebih banyak

Hendra Reply

Informasi ini sangat berguna

Lina Reply

Saya baru tahu tentang hal ini

Irfan Reply

Terima kasih atas informasinya

Dewi Reply

Saya akan mencari tahu lebih lanjut tentang ini

Rina Reply

Luar biasa! Terima kasih sudah berbagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *