BAP, Cikarang – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Banjarsari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dugaan praktik pelangsiran tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan internal. Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Apa temuan awal dari hasil penelusuran?
Berdasarkan hasil penelusuran awal serta pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), ditemukan adanya indikasi pengisian BBM secara berulang oleh kendaraan roda dua. Pola pengisian tersebut dilakukan secara masif dengan antrean yang terorganisasi. Setiap kendaraan diketahui melakukan pengisian dengan volume rata-rata sekitar 7,5 liter. Temuan ini mengarah pada dugaan praktik pelangsiran, yakni upaya mengumpulkan BBM subsidi untuk kemudian diperjualbelikan kembali secara tidak sah.
Bagaimana langkah yang diambil Pertamina?
Pjs Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. "Sebagai langkah penanganan awal, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU tersebut, serta melayangkan Surat Teguran keras bagi operator yang terlibat," kata Reno dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026) dikutip dari Antara. Langkah pembinaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melanggar. Selain itu, Pertamina juga terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap operasional SPBU guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Apa imbauan bagi masyarakat selama masa pembinaan?
Selama masa pembinaan terhadap SPBU yang bersangkutan, masyarakat diimbau untuk melakukan pengisian BBM di lokasi alternatif yang telah disediakan. Pertamina merekomendasikan SPBU 34.176.01 yang berlokasi di Jalan Pilar Sukatani, Bekasi, dengan jarak sekitar 6 kilometer dari SPBU yang tengah dibina. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi tanpa terganggu oleh proses penanganan yang sedang berlangsung. Pertamina menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi. Laporan dari masyarakat dinilai sangat membantu dalam mengungkap potensi pelanggaran di lapangan. "Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas fungsi pengawasan yang telah dilakukan. Pertamina senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan kelancaran pendistribusian BBM bersubsidi secara tepat sasaran," ujar Reno.





Ratna Reply
Menarik sekali. Saya jadi ingin tahu lebih banyak