BAP, Cikarang – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan memberikan kemudahan fiskal dan administrasi terkait penyerahan hibah lahan seluas sekitar 30 hektare oleh Lippo Group di kawasan Meikarta. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas pemerintah. Menurut Purbaya, pemerintah akan membebaskan pajak atas aset yang dihibahkan tersebut. Selain itu, Kementerian Keuangan juga membuka peluang pemberian insentif lain, termasuk terkait Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bagi pihak-pihak yang berkontribusi dalam program perumahan rakyat. “Tadi saya ditanya, ‘Bisa enggak ngasih insentif kepada Lippo?’ Saya bingung insentif apa? Pajak tanah yang diserahkan. Loh, tanah yang diserahkan jangan dipajakin. Oh, itu mah gampang. Masa orang mau ngasih kita pajakin,” kata Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Untuk mempercepat realisasi program tersebut, Kementerian Keuangan berkomitmen mempercepat proses administrasi. Purbaya menegaskan siap memangkas prosedur birokrasi yang dinilai menghambat penyelesaian hibah lahan. “Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan. Nanti kalau pejabat-pejabat yang melawan, ya saya pecat aja,” ujarnya. Dalam percepatan proses tersebut, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pemerintah menargetkan seluruh proses administrasi dan perpajakan atas hibah lahan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan. “Jadi ini suatu kerja sama yang amat baik sekali. Nanti saya pastikan saya kerja sama dengan Pak Nusron untuk memastikan ini dalam dua bulan clear semua,” ungkap Purbaya. “Setiap ada proyek yang menguntungkan masyarakat dan negara, pasti akan kami percepat,” imbuhnya.
Dalam jangka panjang, aset hibah tersebut direncanakan menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pengembangan kawasan di atas lahan tersebut akan dilakukan melalui skema bisnis yang sehat dan mandiri sehingga pelaksanaan Program 3 Juta Rumah dapat berjalan optimal tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah juga memastikan seluruh proses hibah dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), transparansi, dan kehati-hatian. Pelaksanaan proyek akan dikawal secara lintas sektor oleh Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, dan BPI Danantara, dengan pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung untuk memastikan proses berjalan secara akuntabel.





Ratna Reply
Menarik sekali. Saya jadi ingin tahu lebih banyak