Kapolri: 11 Korporasi Ditetapkan Tersangka Karhutla, 3 dari Perusahaan Asing!

Kapolri: 11 Korporasi Ditetapkan Tersangka Karhutla, 3 dari Perusahaan Asing!

BAP, Cikarang – Polri resmi menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dari total korporasi tersebut, tiga di antaranya merupakan korporasi berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan, saat ini seluruh perkara tersebut masih berjalan dan terus didalami oleh pihak kepolisian. "Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," kata Suyudi usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Suyudi membenarkan bahwa tiga korporasi PMA yang berstatus tersangka tersebut berkaitan dengan penanganan kasus Karhutla yang berada di wilayah Kalimantan. Kendati demikian, Suyudi mengaku belum bisa merilis secara resmi nama-nama perusahaan asing maupun lokal yang terjerat perkara tersebut. Suyudi memastikan identitas korporasi yang bersangkutan akan segera diumumkan ke publik dalam waktu dekat. "Nanti akan dijelaskan," imbuhnya.

Sumber : https://news.okezone.com/read/2026/10/21/337/3249403/kapolri-11-korporasi-ditetapkan-tersangka-karhutla-3-dari-perusahaan-asing

Bagikan berita
Rafa
PENULIS BERITA

Rafa

Ikuti kami di media sosial untuk mendapatkan update berita terkini dan konten eksklusif lainnya.

DISKUSI

Komentar Pembaca

4 Komentar
Ratna
Ratna
Balas

Menarik sekali. Saya jadi ingin tahu lebih banyak.

Hendra
Hendra
Balas

Informasi ini sangat berguna.

Lina
Lina
Balas

Saya baru tahu tentang hal ini.

Dewi
Dewi
Balas

Saya akan mencari tahu lebih lanjut tentang ini.

Rina
Rina
Balas

Luar biasa! Terima kasih sudah berbagi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Bagikan Pendapat Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *.