BAP, Cikarang – Bareskrim Polri memastikan aksi penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak dilakukan dari markas khusus rahasia, melainkan dari dalam lingkungan Mabes Polri. Operasi ilegal tersebut dikendalikan langsung oleh empat perwira tinggi (pati) kepolisian. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, mengungkapkan bahwa seluruh kegiatan eksekusi penyadapan tersebut berlangsung di area markas kepolisian. "(Lokasi penyadapan) di lingkungan Polri," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026). Dalam kasus ini, Suhermanto menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Slamet Uliandi, karena kondisi kesehatannya. "Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastrok," ujar Suhermanto. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa hasil gelar perkara telah menemukan bukti kuat keterlibatan Slamet Uliandi dalam kasus penyadapan tersebut.
Ia menjelaskan, Slamet berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Selain itu, Slamet juga tercatat pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada periode 2010 hingga 2019. "Sampai dengan saat ini, Kabag Monitoring tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU," ujarnya. Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit cs, yakni Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta, sebagai tersangka atas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pembersihan data elektronik, serta akses ilegal. Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini berlangsung pada rentang 2025–2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan secara sepihak ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi resmi. “Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep. Selain Presiden, penyadapan tersebut diduga turut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media massa, ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha. Para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.