BAP, Cikarang – Kerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) resmi berlaku mulai Jumat (10/4/2026).
Kebijakan kerja fleksibel ini baru berlaku, mengingat pada Jumat (3/4/2026) merupakan tanggal merah untuk memperingati wafatnya Isa Almasih.
Penerapan WFH bagi ASN setiap Jumat ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk berhemat atau efisiensi, khususnya terkait energi usai pecahnya konflik di Timur Tengah.
"WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan tersebut, Selasa (31/3/2026).
Ia menuturkan, kebijakan kerja empat hari dalam seminggu juga sudah pernah diterapkan di sejumlah kementerian/lembaga pada masa pandemi Covid-19 lalu.
Airlangga pun menegaskan bahwa pelayanan publik akan terus berjalan meski ada kebijakan WFH setiap hari Jumat.
"Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan.
Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu," kata Airlangga.
WFH Bukan Hari Libur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat bukan merupakan hari libur.
Penegasan tersebut disampaikan Kementerian PANRB lewat unggahan di akun Instagram resminya @kemenpanrb.
"WFH Bukan Hari Libur: ASN wajib melaporkan hasil kinerja dan tetap berada dalam pengawasan pemimpin," bunyi keterangan dalam postingan @kemenpanrb, dikutip Kamis (2/4/2026).
Dalam postingan tersebut, dijelaskan bahwa Menteri PANRB Rini Widyantini tekah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Surat yang mulai berlaku pada 1 April 2026 itu memuat lima poin penting terkait kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat.
"Skema Kerja Baru: penerapan 4 hari work from office (Senin-Kamis) dan 1 hari work from home (Jumat)," bunyi unggahan Kementerian PANRB.
Kementerian PANRB juga menegaskan, WFH setiap Jumat oleh ASN harus dilakukan di rumah, tempat tinggal, atau domisilinya.
Sektor yang Dikecualikan untuk WFH
Dalam penerapan kebijakan WFH itu, terdapat sejumlah sektor pelayanan yang dikecualikan dari kebijakan kerja dari rumah tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, pemerintah menilai sektor-sektor tersebut memerlukan kehadiran fisik petugas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Beberapa layanan yang tetap wajib beroperasi penuh dari kantor mencakup sektor kedaruratan, kesiapsiagaan, ketenteraman, serta ketertiban umum.
"Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya," jelas Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Selain sejumlah sektor pelayanan publik, sejumlah pejabat eselon I dan II di daerah, camat, lurah/kepala desa, hingga sektor pelayanan publik dikecualikan dari kebijakan WFH.
Di level provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor meski kebijakan WFH diberlakukan bagi ASN.
"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama," ucap Tito.
Sementara itu di tingkat kabupaten/kota, pengecualian WFH juga berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.
Mereka tetap harus hadir langsung di kantor untuk memastikan koordinasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Selain pejabat struktural, sejumlah unit pelayanan publik juga tidak masuk dalam kebijakan kerja dari rumah setiap Jumat.





Ratna Reply
Menarik sekali. Saya jadi ingin tahu lebih banyak