Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus

BAP, Cikarang – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung. Melalui Keppres tersebut, Prabowo menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Diketahui, kursi Jampidsus sebelumnya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden pada Selasa (21/7/2026) berdasarkan hasil Tim Penilai Akhir (TPA) yang mengacu pada usulan Jaksa Agung. "Baik, berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung, berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Dia menjelaskan, Keppres tersebut akan ditindaklanjuti secara administratif sebelum petikannya dikirimkan kepada Kejaksaan Agung.

"Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Kejaksaan Agung," jelas Prasetyo. Prasetyo kemudian menunjukkan salinan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 dan mengumumkan nama-nama pejabat yang diangkat. "Jadi, beberapa pejabat yang masuk di dalam Keppres tersebut adalah atas nama yang pertama Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. selaku Wakil Jaksa Agung. Kemudian Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Kemudian Dr. Kuntadi, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kemudian Dr. Harley Siregar, S.H., M.Hum. selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Dan Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung," ujar Prasetyo. Prasetyo memastikan tidak ada pelantikan terhadap para pejabat tersebut oleh Presiden Prabowo, termasuk Jampidsus. "Tidak, tidak. Tidak ada pelantikan untuk Jampidsus," tegasnya. Menurut dia, para pejabat yang diangkat mulai menjalankan tugas setelah proses administrasi selesai dan petikan Keppres disampaikan kepada instansi terkait. "Ya, setelah proses administrasi dan petikannya kita sampaikan kepada institusi terkait," pungkasnya.

Sumber : https://news.okezone.com/read/2026/07/22/337/3231588/prabowo-tunjuk-asep-nana-mulyana-jadi-wakil-jaksa-agung-kuntadi-jampidsus

admin

Ikuti kami di media sosial lain untuk mendapatkan update berita terkini dan konten eksklusif lainnya.

4 Comments

Ratna Reply

Menarik sekali. Saya jadi ingin tahu lebih banyak

Hendra Reply

Informasi ini sangat berguna

Lina Reply

Saya baru tahu tentang hal ini

Irfan Reply

Terima kasih atas informasinya

Dewi Reply

Saya akan mencari tahu lebih lanjut tentang ini

Rina Reply

Luar biasa! Terima kasih sudah berbagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *