Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Polisi dalam UU Polri yang Baru

BAP, Cikarang – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) UU Polri yang berbunyi:

"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Adapun syarat pengangkatan anggota Polri diatur dalam Pasal 21 ayat (1), yakni calon anggota harus merupakan warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, berusia paling rendah 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara, berkelakuan baik, serta lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Polri.

Sementara itu, Pasal 21 ayat (3) menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Polri, termasuk bagi penyandang disabilitas, akan diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengesahan UU Polri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (9/6/2026).

Persetujuan diberikan setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan regulasi tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap rancangan undang-undang tersebut.

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab para anggota DPR secara serempak. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU Polri kepada Komisi III DPR dalam rapat pembahasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

"Dari rekapitulasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini," kata Habiburokhman.

Sumber : https://news.okezone.com/read/2026/06/10/337/3223671/penyandang-disabilitas-bisa-jadi-polisi-dalam-uu-polri-yang-baru

admin

Ikuti kami di media sosial lain untuk mendapatkan update berita terkini dan konten eksklusif lainnya.

4 Comments

Ratna Reply

Menarik sekali. Saya jadi ingin tahu lebih banyak

Hendra Reply

Informasi ini sangat berguna

Lina Reply

Saya baru tahu tentang hal ini

Irfan Reply

Terima kasih atas informasinya

Dewi Reply

Saya akan mencari tahu lebih lanjut tentang ini

Rina Reply

Luar biasa! Terima kasih sudah berbagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *