Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Perkosa Santri Terancam 15 Tahun Penjara

BAP, Cikarang – Polisi telah menetapkan pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, inisial AS (51) sebagai tersangka pemerkosaan santriwati.

AS dijerat dengan tiga pasal sekaligus.

"Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak," kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dilansir detikJateng, Jumat (8/5/2026).

AS juga dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016.

Hukuman maksimal dari pasal ini ialah 15 tahun penjara.

"(Juga) UU tindakan kekerasan seksual dan terhadap anak pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," ujar dia.

"Serta KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," sambungnya.

Jaka mengatakan AS mendoktrin korban bahwa seorang murid harus mengikuti perintah guru.

Oleh karena itu korban tidak berani menolak saat tersangka melakukan perbuatan bejatnya.

 Korban baru berani melapor kepada polisi setelah lulus dari ponpes.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8479533/pendiri-ponpes-di-pati-tersangka-perkosa-santri-terancam-15-tahun-penjara

admin

Ikuti kami di media sosial lain untuk mendapatkan update berita terkini dan konten eksklusif lainnya.

4 Comments

Ratna Reply

Menarik sekali. Saya jadi ingin tahu lebih banyak

Hendra Reply

Informasi ini sangat berguna

Lina Reply

Saya baru tahu tentang hal ini

Irfan Reply

Terima kasih atas informasinya

Dewi Reply

Saya akan mencari tahu lebih lanjut tentang ini

Rina Reply

Luar biasa! Terima kasih sudah berbagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *