BAP, Cikarang – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana diduga melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat, mulai dari dugaan persekongkolan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga pengadaan barang dan jasa yang harganya digelembungkan alias markup.
Dalam pernyataannya pada Rabu (3/6), Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa Dadan dan dua mantan wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai tahun 2026.
KONGKALIKONG SPPG
Syarief menyampaikan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka, ditemukan adanya dugaan penyimpangan melalui yayasan mitra SPPG atau dapur penyedia MBG.
Seharusnya, kata dia, SPPG dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
"Namun pada faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG adalah yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.
Para tersangka, kata Syarief, diduga mengatur verifikasi SPPG yang tidak memenuhi syarat itu melalui portal BGN.
Di antara yayasan tersebut diduga terafiliasi atau dikendalikan oleh Dadan dan kedua tersangka lainnya.
Syarief mengatakan, bentuk afiliasi semacam ini adalah pelanggaran hukum karena sarat akan konflik kepentingan.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.
'MARK UP' HARGA PENGADAAN BARANG
Selain kongkalikong pengadaan SPPG, Syarief juga mengatakan bahwa Dadan dan dua tersangka lainnya diduga menggelembungkan harga dalam pengadaan barang dan jasa.
"(Tersangka) melakukan proses pengadaan di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.
Di antara pengadaan barang yang disebut Syarief "tidak sesuai ketentuan dan adanya markup" adalah:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun rupiah.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 unit.
4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.
Belum disebutkan berapa persen markup yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, berbagai kritikan juga telah bermunculan terkait pengadaan barang-barang tersebut di atas.
Menjawab kritikan tersebut, pada April lalu Dadan mengatakan bahwa pengadaan motor telah masuk dalam anggaran tahun 2025 untuk menunjang operasional kepala SPPG.
Di bulan yang sama melalui situs BGN, Dadan juga menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa dilakukan secara terukur dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing SPPG, sehingga tidak ada pemborosan anggaran dalam pelaksanaannya.
Syarief menegaskan, dugaan tindak korupsi yang menjerat Dadan telah menyebabkan kerugian negara yang nominalnya masih dihitung.
Dadan dan dua tersangka lainnya disangka melanggar pasal 603 dan 604 Juncto Pasal 20 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber : https://www.cna.id/indonesia/dadan-hindayana-korupsi-mbg-bgn-47766





Ratna Reply
Menarik sekali. Saya jadi ingin tahu lebih banyak