BAP, Cikarang – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada sistem LIMS. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. "Kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur yang semestinya," kata Asep dalam jumpa pers, Selasa (3/11/2026). Kata dia, nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa proses verifikasi. Penyadapan juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Peristiwa lain diduga terjadi pada Oktober 2026. Saat itu, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS. "Petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli. Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan flashdisk," tuturnya. Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation (SCI), penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. "Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa satu orang saksi berinisial SU," pungkasnya.