Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan April 2026, Bebas Denda hingga Tunggakan

BAP, Cikarang – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir pada April 2026, membawa angin segar bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak kewajiban. 

Tak hanya menghapus denda, sejumlah daerah bahkan membebaskan tunggakan pajak dengan syarat tertentu—kesempatan langka yang sayang dilewatkan.

Kebijakan ini menjadi strategi pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi. 

Hingga awal April 2026, setidaknya ada dua provinsi yang masih membuka program pemutihan, yakni Aceh dan Sulawesi Tenggara. 

Sementara itu, Bengkulu mulai menyiapkan kebijakan serupa yang diawali dengan insentif balik nama kendaraan.

Aceh Perpanjang Pemutihan hingga 30 April 2026

Pemerintah Provinsi Aceh memastikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih berlaku hingga 30 April 2026. 

Perpanjangan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.

Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan mendapatkan pembebasan pajak serta penghapusan denda keterlambatan. 

Artinya, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban tanpa harus menanggung beban tambahan akibat keterlambatan pembayaran.

Informasi perpanjangan program ini juga telah disosialisasikan oleh Satlantas Aceh Besar, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan.

Untuk mengikuti program ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain KTP pemilik kendaraan, nota pajak asli, STNK asli atau surat keterangan kehilangan, serta berkas pendukung lainnya.

Sulawesi Tenggara Sasar Pelajar dan Mahasiswa

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan kebijakan pemutihan dengan pendekatan berbeda. 

Program ini secara khusus menyasar pelajar dan mahasiswa sebagai penerima manfaat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025 dan berlaku hingga April 2026.

Dalam program ini, pemerintah memberikan penghapusan denda sekaligus pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dan sebelumnya. 

Langkah ini dinilai penting untuk membantu generasi muda agar tidak terbebani persoalan administrasi kendaraan.

Dengan demikian, pelajar dan mahasiswa diharapkan dapat lebih fokus pada pendidikan tanpa terganggu kewajiban pajak yang menumpuk.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (atau wajib balik nama jika belum sesuai), kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB.

Bengkulu Beri Diskon Balik Nama, Siapkan Program Pemutihan

Pemerintah Provinsi Bengkulu meluncurkan kebijakan berbeda sebagai tahap awal menuju program pemutihan pajak kendaraan. 

Pemprov memberikan diskon 50 persen tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan non-Bengkulu.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyatakan program ini berlaku selama lima bulan ke depan.

Setelah periode tersebut, pemerintah daerah berencana meluncurkan program pemutihan pajak secara menyeluruh.

“Kita berikan diskon selama lima bulan, setelah itu akan ada program pemutihan secara menyeluruh.

Saat ini difokuskan untuk kendaraan non-Bengkulu terlebih dahulu,” ujar Helmi dikutip dari Antara, Senin (30/3/2026).

Program ini menyasar kendaraan dari luar daerah yang belum menggunakan nomor polisi Bengkulu agar segera melakukan proses balik nama. 

Peluncuran kebijakan tersebut ditandai dengan pelepasan balon udara sebagai simbol dimulainya program.

Sebelumnya, Pemprov Bengkulu juga telah memberikan diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan luar daerah yang melakukan balik nama selama periode Idulfitri.

Menurut Helmi, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di daerah. 

Selain itu, langkah ini diharapkan mampu memperluas basis pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui insentif tersebut, masyarakat diimbau segera menyesuaikan administrasi kendaraan sesuai domisili dengan biaya yang lebih terjangkau.

Program pemutihan pajak kendaraan dan berbagai insentif yang diberikan pemerintah daerah menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan.

Selain menghindari sanksi, kebijakan ini juga membuka peluang bagi wajib pajak untuk memulai kembali kepatuhan tanpa beban tunggakan. 

Pemerintah daerah pun berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah secara berkelanjutan. 

Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/661092/daftar-provinsi-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-april-2026-bebas-denda-hingga-tunggakan?page=all#goog_rewarded

admin

Ikuti kami di media sosial lain untuk mendapatkan update berita terkini dan konten eksklusif lainnya.

4 Comments

Ratna Reply

Menarik sekali. Saya jadi ingin tahu lebih banyak

Hendra Reply

Informasi ini sangat berguna

Lina Reply

Saya baru tahu tentang hal ini

Irfan Reply

Terima kasih atas informasinya

Dewi Reply

Saya akan mencari tahu lebih lanjut tentang ini

Rina Reply

Luar biasa! Terima kasih sudah berbagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *